mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Cara Mudah Membuat Paspor di Kantor Emigrasi Kelas 1 Bandar Lampung

Campuranpedia.com -  Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.  Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.



Berdasarkan pengalaman saya dalam membuat paspor, pembuatanya tidak serumit yang kita pikirkan sebelumnya :
  1. Mendaftar Antrian melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau anda dapat mendowload di Play store klik disini . Saat anda telah mendowload aplikasi ini, silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu, setelah registrasi anda harus memverifikasi E-mail anda, buka email anda biasanya masuk pada folder spam.  Setelah E-mail anda berhasil diverifikasi silahkan login menggunakan username yang anda gunakan saat registrasi, lalu anda buat no antrian, selanjutnya di cetak atau di print.
  2. Siapkan dokumen persyaratan seperti Printout Antrian online dari aplikasi atau website antrian online, Kartu Keluarga, Ijazah SMA, Surat Rekomendasi, Surat Pernyataan, KTP, dan Akte Kelahiran. dalam bentu Foto Copy, kecuali surat pernyataan 
  3. Untuk dokumen KTP Silahkan di fotocopy dalam kertas 1 Lembar jangan di potong, biarkan saja dalam satu kertas penuh, untuk lebih memudahkan sebaiknya anda memfotocopy di Kantor Emigrasi ada di belakang kantor Emigrasi kelas 1 Bandar Lampung.
  4. Surat pernyataan bisa anda dapatkan di Fotocopy Belakang Kantor Emigrasi kelas 1 Bandar Lampung, siapkan juga materai 6.000
  5. Temui petugas keamanan yang bertugas dikantor emigrasi Bandar Lampung/Satpam yang ada di depan Kantor, nanti anda akan diberikan Formulir dan no antrian untuk ke Loket, namun sebelum keloket silahkan anda lengkapi formulir tambahan yang diberikan petugas keamanan tadi.
  6. Selanjutnya setelah semua dokumen anda lengkap anda akan mendapatkan panggilan untuk ke Loket,1/2/3/4 untuk verifikasi berkas anda, biasanya anda akan ditanyakan alamat, tempat lahir, tujuan negara kemana.
  7. Setelah itu anda harus menunggu lagi sambil sekali memperhatikan monitor antrian berharap no antrian anda di Panggil untuk menuju loket 5 / 6, diloket ini anda akan diwawancarai, selanjutnya pengambilan gambar dan sidik jari.
  8. Setelah anda selesai di Loket 5 atau 6 anda akan menerima pengantar pembayaran, jumlahnya tergantung pada jenis paspor yang anda buat, kalau saya sih kemarin kena Rp. 355.000.
  9. Pembayaran bisa teman lakukan dimana saja, kalau saya memilih di Bank Lampung yang kebetulan memang beroperasi di Kantor Emigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, gak perlu antri kok, dan kena biaya admin.
  10. Selanjutnya anda silahkan pulang, selanjutnya kembali lagi kekantor emigrasi setelah 3 hari menunggu, artinya anda datang pada hari ke Empat untuk pengambilan paspor dengan membawa bukti pembayaran tadi.
  11. Ingat bayar parkir ya.  He..he..he
Alamat Kantor Emigrasi Kelas 1 Bandar Lampung Jl. Hj. Haniah No. 3 Cut Mutia RT/RW 021/01, Kelurahan Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung, 35124


Berikut adalah Tatat Cara Pembuatan Paspor dari website resmi http://www.imigrasi.go.id
1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
  • Di wilayah Indonesia; atau
  • Di luar wilayah Indonesia

2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

  • Paspor biasa; dan
  • Paspor biasa elektronik

3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem        Informasi Manajemen Keimigrasian.

4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

  • Manual; atau
  • Elektronik.

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 


Persyaratan Pembuatan Paspor

I.  WNI Berdomisili di Indonesia

  • Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • kartu keluarga;
    • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    • nama;
    • tanggal lahir;
    • tempat lahir; dan
    • nama orang tua 
  • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


 II.  Anak WNI Berdomisili di Indonesia

  • Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    • Kartu keluarga;
    • Akta kelahiran atau surat baptis
    • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa


 III. Calon TKI Domisili Indonesia


  • Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    • Kartu keluarga;
    • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    • Nama;
    • Tanggal lahir;
    • Tempat lahir; dan
    • Nama orang tua.
  • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


IV. WNI Domisili Luar Indonesia

  • Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    • Paspor biasa lama.


V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

  • Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
    • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
    • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur



  1. Manual/Walk-in/Datang Langsung
    1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
    2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
    3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
    4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  2. Elektronik
    1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
    2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
    3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
    4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
  3. Penerbitan Paspor
    1. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
      1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
      2. Pembayaran biaya paspor;
      3. Pengambilan foto dan sidik jari;
      4. Wawancara;
      5. Verifikasi; dan
      6. Adjudikasi.
    2. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
      1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
      2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
      3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
      6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
      7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
      8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
      9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
      10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
      11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
      12. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
      13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
      14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
      15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
      16. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
      17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
      18. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
      19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
      20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
      22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
      23. Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
      24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
      25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
        1. Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
        2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
        3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
      26. Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku  penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
Post a Comment

Post a Comment