mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Penyusutan Harta Tetap Metode Jumlah Unit Produksi dan Jam Kerja

Metode Penyusutan Jumlah unit produksi adalah meode peyusutan yang didasarkan pada perkiraan kemampuan produksi barang yang akan dihasilkan selama umur manfaat aset.
Sedangkan Metode Penyusutan  jam kerja adalah meode peyusutan yang didasarkan pada perkiraan kemampuan aset untuk berkerjayang akan dihasilkan selama umur manfaat ase yang diukur menggunakan jam.  Penyusutan jam kerja dan Jumlah unit produksi banyak digunakan pada penyusutan Mesin.

Rumus Penyusutan Aset tetap metode jam kerja



Rumus penyusutan jumlah unit produksi



Contoh
Sebuah mesin dibeli dengan harga Rp. 80.000.000, Mesin ini diperkiran memiliki umur ekonomis selama 5 Tahun dengan Nilai Residu 5.000.000.  Hitunglah penyusutan dengan Metode saldo menurun tunggal .  Mesin ini diperikirakan mampu memproduksi sebanyak 41.000 Unit barang dan berkerja selama 58.000 Jam selama masa manfaatnya. Hitunglah penyusutan menggunakan metode jam kerja dan jumlah unit produksi

Jawab.
Pertama kali yang akan kita lakukan adalah mencari tahu, rincian produksi dan jam kerja mesin pertahun.  Misalnya kita telah mengetahui rincian produksi dan jam kerja mesin adalah sebagai berikut

 

Penyusutan Jumlah Jam Kerja
Setelah kita mengetahui rincian diatas, maka kita akah menghitung penyusutan mesin sebagai berikut

Penyusutan tahun ke 1 = (15.000/58.000) x (80.000.000-5.000.000) = 19.396.551,72
Penyusutan tahun ke 2 = (12.000/58.000) x (80.000.000-5.000.000) = 15.517.241,38
Penyusutan tahun ke 3 = (13.500/58.000) x (80.000.000-5.000.000) = 17.456.896,55
Penyusutan tahun ke 4 = (9.500/58.000) x (80.000.000-5.000.000) = 12.284.482,76
Penyusutan tahun ke 5 = (8.000/58.000) x (80.000.000-5.000.000) = 10.344.827,59

Penyusutan Jumlah Unit produksi
Untuk menghitung penyusutan jumlah unti produksi terlebih dahulu kita akan menghitung penyusutan per unit produksi menggunakan rumus diatas, maka

Penyusutan per Unit = (80.000.000-5.000.000)/41.000 = Rp. 1.829
Setelah kita mengetahui penyusutan per unit produksi maka langkah selanjutnya adalah menghitung penyusutan pertahun sebagai berikut

Penyusutan tahun ke 1 = 10.500 x Rp. 1.829 = 19.207.317,07
Penyusutan tahun ke 2 = 8.500 x Rp. 1.829 = 15.548.780,49
Penyusutan tahun ke 3 = 9.500 x Rp. 1.829 = 16.463.414,63
Penyusutan tahun ke 4 = 7.500 x Rp. 1.829 = 12.804.878,05
Penyusutan tahun ke 5 = 6.500 x Rp. 1.829 = 10.975.609,76

Langkah-langkah menghitung penyusutan Metode jumlah unit Produksi dan Jam kerja menggunakan Excel adalah sebagai berikut:



0

Post a Comment