mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Pengertian dan Cara Menghitung PPh Pasal 24

Pengertian PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda. 
 

Sumber Penghasilan Luar Negeri yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak di Dalam Negeri

Setelah melihat pengertian di atas, untuk selanjutnya, sumber penghasilan dari mana sajakah yang bisa dijadikan pengurang nilai pajak tersebut? PPh Pasal 24 mengatur beberapa sumber penghasilan berikut yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri.
  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  2. Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  3. Pendapatan lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  4. Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  5. Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  6. Semua keuntungan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  7. Keuntungan dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Metode Kredit Terbatas dalam PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Karena itu, pajak ini langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Di luar itu tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Hal ini yang dikenal sebagai metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).

Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan:
(Penghasilan Neto Negara A / Penghasilan Kena Pajak)  X PPh Terutang

 

Ilustrasi Perhitungan Pengurangan Pajak Penghasilan dari Luar Negeri yang Diatur di dalam PPh Pasal 24

Ilustrasi ini akan membantu Anda untuk memahaminya.

PT Boy Thohir di Indonesia adalah pemegang saham mayoritas atas Newcastle United di Inggris. Selama tahun 2014, PT Boy Thohir memperoleh keuntungan sebesar USD 500.000. Ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku di Inggris adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.

Terdapat dua perhitungan yang digunakan di sini: pajak atas dividen dan pajak atas penghasilan.
Penghitungan pajak atas dividennya adalah sebagai berikut.
Keuntungan Newcastle United USD 500.000.
  1. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United (48%) USD 240.000 (‐) USD 260.000.
  2. Pajak atas dividen (38%) USD 98.800 (‐) dividen yang dikirim ke Indonesia adalah sebesar USD 161.200.

Berapa nominal Pajak Penghasilan yang bisa dikreditkan di Indonesia?

Hanya pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri (dalam contoh tersebut sebesar USD 98.800) saja yang bisa dikreditkan kepada pajak terhutang di dalam negeri. Di luar itu, Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United sebesar USD 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Hal ini terjadi karena pajak sebesar USD 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Boy Thohir dari luar negeri. Tetapi, pajak yang dikenai atas keuntungan Newcastle United di Inggris.

Teknis Proses Pengkreditan Pajak Luar Negeri terhadap Pajak Terutang di Dalam Negeri

Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak terutang di dalam Negeri diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut.
  • Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.
  • Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.

Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
  • dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
 
Contoh
PT ASTAFA tahun 2020 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.

Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri)

Total PPh Terutang:
25% × Rp 35.000.000.000=Rp 8.750.000.000

PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:

  (Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang
  (Rp 10.000.000.000/Rp 35.000.000.000) × Rp 8.750.000.000=Rp 2.500.000.000

Jadi, PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp 2.500.000.000. Nah, nominal ini yang akhirnya digunakan sebagai pengurang pajak dalam negeri.

Post a Comment

Post a Comment