mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan

Tujuan PSAK 46 Adalah
  • Mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
  • Bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang :
    • Pemilihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) dimasa deoan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas
    • Transaksi-transaki dan kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas
  • Mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.
  • Perbedaan pengaturan dengan IAS 12 : SKP, penambahan kesesuaian dengan peraturan perpajakan untuk definisi aset pajak tangguhan
Jika biaya pajak sekarang lebih kecil dari pada biaya pajak menurut akutansi, makan biaya pajak dimasa yang akan datang lebih kecil. Jika kedepan menyebabkan pajak lebih kecil maka Aset, jika kedepan menyebabkan pajak lebih kecil maka Liabilitas

Untuk lebih jelasnya silahkan periksa slide dari Dwi Martani dibawah ini




Post a Comment

Post a Comment