mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Sepuluh Standar Auditing



Standar Auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (2011: 150.1-150.2) terdiri atas 10 standar yang dikelompokan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :

1. Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang ataun lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagain auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
  3. Dalam pelaksaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama
2. Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan rPekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspek, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
3. Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
  2. Laporan auditor harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
  4. Laporan auditor harus memuat satu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

PSA No.01 (SA Seksi 161) mengatur hubungan standar auditing dengan standar  pengendalian mutu sebagai berikut :
  • Auditor Independen bertanggung jawab untuk memenuhi standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dalam penugasan audit. Seksi 202 Kode Etik Profesi Akuntan Publik mengharuskan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang berpraktik sebagai auditor independen
  • Kantor akuntan public juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan institut Akuntan Publik Indonesia dalam pelaksaan audit.
  • Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penguasa audit secara individual.


Standar Umum
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya dan berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umun ini berlaku sama dalam bidang
pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan.

1. Standar Umum Pertama Berbunyi:
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”.
2. Standar Umum Kedua
  • Standar umum kedua berbunyi;
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” Hal-hal berikut ini dimuat dalam PSA No.4 (SA Seksi 220) ;
  • Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi.
  • Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan public.
  • Profesi akuntan public telah menetapkan dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
  • Bapepam-LK juga menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Pengertian Independent bagi akuntan public (external auditor) dan internal auditor ada tiga (3) jenis independensi:
    1. Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya di struktur organinasi perusahaan).
    2. Independent in fact (independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya).
    3. Independent in mind (independensi dalam pikiran)

3. Standar Umum ketiga
“Dalam pelaksaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama)”.

Standar Pekerjaan Lapangan
Standar Pekerjaan Lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern.

Standar Pekerjaan lapangan pertama berbunyi:
“pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”.
Standar ini berisi pedoman bagi auditor dalam membuat perencanaan dan melakukan
supervise.

Standar Pekerjaan lapangan kedua berbunyi:
“Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”.

Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi:
“Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”.

Asersi (Assertions) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan . pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan dasar sebagai berikut ini:
  • Keberadaan atau keterjadian (existence or occurance)
  • Kelengkapan (completeness)
  • Hak dan kewajiban (right and obligation)
  • Penilaian (evaluation) atau alokasi

Standar Pelaporan
Standar pelaporan yang terdiri atas empat standar merupakan pedoman bagi auditor independen dalam menyusun laporan auditnya.
  1. Standar pelaporan pertama menyatakan:
    “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
  2. Standar pelaporan kedua (disebut sebagai standard konsistensi) bebunyi:
    “laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standard akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan diabandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”.
  3. Standar laporan ketiga berbunyi;
    “Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor”.
  4. Standar pelaporan keempat berbunyi:
    “laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikiaan tidak dapat diberikan

0

Post a Comment