mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK

Campuranpedia.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK biasanya dibutuhkan ketika anda melamar pekerjaan atau untuk melengkapi berkas menjadi CPNS.


Berikut adalah persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut
  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy  KTP/Kartu Identitas
  3. Pas foto 4x6 4 Lembar berlatar belakang merah
  4. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Biaya Pembuatan SKCK Rp. 30.000
  7. Foto Copy Kartu Sidik Jari (Jika ada)
  8. SKCK Lama jika anda ingin Memperpanjang

Cara Pendaftaran Pembuatan SKCK
  1. Online disini
  2. Datang KePolres Terdekat
  3. POLDA
Bagi anda yang sedang merantau di Kota Bandar Lampung, dan anda tinggal di Luar wilayah Kota Bandar Lampung, anda bisa membuat SKCK dengan datang langsung ke Polda Lampung dengan membawa Persyaratan Berkas diatas.
Pembuatan SKCK di Polda Lampung berdasarkan pengalaman saya, tidak begitu lama, hanya butuh waktu tidak lebih dari 15 menit SKCK sudah siap/selesai.

Alamat Polda Lampung
Jl. WR. Supratman No.1, Kupang Kota, Teluk Betung Utara · (0721) 474182
Post a Comment

Post a Comment