mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Motor Luar Bandar Lampung Bisa Bayar Pajak di Bandar Lampung

 


Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

 

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:

  • Kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  • Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Nah itu tadi sekilas mengenai pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini harus kita bayar setiap 1 tahun sekali sesuai dengan Alamat yang tertera di KTP Pemiliki kendaraan bermotor.

 

Banyak yang belum mengetahui kalau kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung loh, meskipun KTP kita yang kita miliki bukan KTP Bandar Lampung.  Bagaimana Caranya, oke berikut saya akan jelaskan langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung jika KTP anda di Luar Daerah

  1. Silahkan siapkan Foto copy STNK dan KTP masing-masing 1 Lembar
  2. Selanjutnya silahkan datang Langsung ke Samsat Ladies Mall Boemi Kedaton di Lantai 
  3. Anda akan mendapatkan No Antrian, selanjutnya anda akan tinggal menunggu saja nomor antrian anda di panggil oleh petugas
  4. Setalah no antrian anda di Panggil, silahkan serahkan berkas anda Foto Copy dan Asli (STNK dan KTP)
  5. Oh iya jangan lupa cantumkan No HP di Foto copyan STNK nya ya
  6. Setelah anda menyerahkan berkas STNK dan KTP anda harus menunggu kembali
  7. Selanjutnya petugas akan memanggil nama yang tertera di STNK/KTP, Maka silahkan siapkan uang untuk membayar.
  8. Setelah anda membayar proses pembayaran pajak kendaraan anda selesai.

 Keterlambatan pembayaran maksimal 10 bulan yang bisa dilayani di SAMSAT LADIES Mall Boemi Kedaton

Oh Iya untuk mengecek berapa pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayarkan anda bisa klik DISINI

 

Untuk penggantian STNK karna masa berlaku habis tidak bisa dilakukan di SAMSAT LADIES Mall Boemi Kedaton, anda harus melakukan pembayaran di Daerah Asal anda atau sesuai dengan alamat yang tertera di KTP anda.

Oke sekian dulu deh Informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor, biar kalian khususnya para perantauan tidak harus capek-capek pulang kampung hanya untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Jadi setelah tau informasi ini kalian Kesamsat Daerah kalian Hanya 5 Tahun sekali.  he..he.

Hanya Informasi pembayaran pajak di Daerah asal terkesan dipersulit, Pembayaran tidak bisa diwakilkan dan Cenderung banyak warga yang pakai jasa Calo. 

Jika anda suka dengan Postingan ini kalian bisa share keteman-teman kalian ya biar pada tau.


 

0

Post a Comment