mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Kredit Pajak

Kredit Pajak

Berdasarkan pasal 28 UU PPh, setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut berupa:

  1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
  2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
  3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
  4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
  5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
  6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

Namun sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang‐undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.

Contoh:

Pajak Penghasilan yang terutang                                          

Rp

80.000.000,00

 

Kredit pajak:

 

 

 

Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)                    

Rp

5.000.000,00

 

Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)                    

Rp

10.000.000,00

 

Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)

Rp

5.000.000,00

 

Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)

Rp

15.000.000,00

 

Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)

Rp

10.000.000,00

(+)

Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan

Rp

 45.000.000,00

(‐)

Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar

Rp

35.000.000,00

 

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak di atas maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi‐sanksinya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang‐undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Hal‐hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

  1. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
  2. keabsahan bukti‐bukti pungutan dan bukti‐bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang

ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku‐buku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak. (Pasal 28A UU PPh).

 

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak

sebagaimana dimaksud di atas, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang

pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan. (Pasal 29 UU PPh).

Pajak Penghasilan Pasal 21

Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengurangi jumlah pajak yang terutangnya dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai yang tercantum dalam Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Yang dimaksud dengan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

PPh PASAL 22

PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
  5. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

PPh PASAL 23

PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.

Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap:

  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal  21
  2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh PASAL 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

PPh PASAL 26

Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1

 
0

Post a Comment