mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Catat Tanggal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung (Sampai September 2023)

Campuranpedia.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang ditawarkan oleh pemerintah atau lembaga pembiayaan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan untuk membayar pajak yang seharusnya dibayarkan dengan memberikan pengampunan atau keringanan atas denda dan sanksi administratif yang seharusnya dikenakan atas tunggakan pajak tersebut.


Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor yang belum taat dalam membayar pajak kendaraan untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka, dan pada saat yang sama juga untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bagi pemerintah atau lembaga pembiayaan.

Namun, program pemutihan pajak kendaraan ini biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor untuk dapat memperoleh pengampunan atau keringanan pajak, seperti membayar pajak kendaraan yang tertunggak pada jangka waktu tertentu, atau mengikuti program tertentu yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga pembiayaan. Selain itu, ada juga beberapa risiko yang harus dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan bermotor ketika memutuskan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, seperti potensi peningkatan tarif pajak kendaraan setelah program berakhir atau potensi denda dan sanksi administratif yang lebih tinggi jika masih terdapat tunggakan pajak kendaraan di masa depan. 

Nah untuk warga Lampung ada kabar gembira, Tahun ini tepatnya di bulan April Tahun 2023, Pemerintahah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan/Keringanan pajak kendaraan bermotor, dan BBN2. 

Program ini sendiri dimulai dari mulai bulan April sampai dengan September tahun 2023. Nah buat kamu yang ingin memiliki kendaraan yang pajaknya mati, yuk di manfaatkan kesempatan ini, mumpun ada diskon Pajak 50-70% loh.

dilansir dari detik.com  Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Langsung Dihapus, Tak Bisa Daftar Ulang. Penunggak pajak kendaraan bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diberikan surat peringatan (SP).

Enggak mau kan kendaraan kamu jadi bodong. Nah sebelum kamu datang ke samsat terdekat ada baiknya kamu daftar antrian dulu melalui link ini ya


Persyaratan Pemutihan Pajak Provinsi Lampung Tahun 2023
Catatan:
  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.
  2. Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.

1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
    • Untuk Perorangan, terdiri atas:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
      • Surat keterangan domisili;
      • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
    • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
      • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

2. PERPANJANGAN STNK
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
    • Untuk Perorangan, terdiri atas:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
      • Surat keterangan domisili
      • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
    • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
      • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
    • Untuk Perorangan, terdiri atas:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
      • Surat keterangan domisili;
      • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
    • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
      • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy;
  • Arsip STNK dan arsip BPKB;
  • Kwitansi Jual Beli;
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB;
  • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
    • Untuk Perorangan, terdiri atas:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
      • Surat keterangan domisili;
      • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
    • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
      • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • BPKB Asli dan Foto Copy;
  • Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
  • urat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
  • Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
  • Arsip STNK;
  • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
    • Untuk Perorangan, terdiri atas:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
      • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
      • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
      • Surat keterangan domisili;
      • li style="text-align: justify;">SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
    • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy;
  • Arsip STNK dan arsip BPKB;
  • Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
  • Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
  • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

  • 6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
    • Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
      • Untuk Perorangan, terdiri atas:
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
        • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        • Surat keterangan domisili;
        • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
      • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
        • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
    • STNK Asli dan Foto Copy
    • BPKB Asli dan Foto Copy;
    • Arsip STNK dan arsip BPKB;
    • Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
    • PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
    • Sertifikat uji tipe dan SRUT;
    • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

    7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
    • Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
      • Untuk Perorangan, terdiri atas:
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
        • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        • Surat keterangan domisili;
        • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
      • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
        • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
    • STNK Asli dan Foto Copy
    • BPKB Asli dan Foto Copy;
    • Arsip STNK dan arsip BPKB;
    • Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
    • Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.

    8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
    • Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
      • Untuk Perorangan, terdiri atas:
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      • Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
        • Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        • Surat keterangan domisili;
        • SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
      • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
        • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
        • Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
    • STNK Asli dan Foto Copy
    • BPKB Asli dan Foto Copy;
    • Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
    • Arsip STNK dan Arsip BPKB;
    • Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

    Nah untuk info lebih lanjut bisa di cek di instagram BAPENDA Lampung, Terimakasih sudah mampir di blog saya.  Jangan lupa tinggalkan komentar anda.
    Post a Comment

    Post a Comment