mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Cara Cek Pajak Kendaran Bermotor Daerah Lampung

Campuranpedia.com - Membayar kendaraan bermotor adalah kewajiban pemilik kendaraan.  Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali.  Namun masih banyak diantara kita yang tidak membayar pajak tepat waktu, atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.  Ada banyak alasan kenapa pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan, salah satunya karna Lokasi ke Samsat yang jauh, Berada di Luar Kota, atau memang tidak punya uang. Namun banyaknya pembayar pajak kendaraan bermotor ini membayar pajak dengan cara nembak, khususnya ditingkat kabupaten, saya sendiri merasakan untuk di daerah Lampung pada tingkat kabupaten pembayar pajak banyak dilakukan dengan sistem nembak, karena enggak mau ribet mengisi formulir.  Padahal dengan membayar nembak tersebut tentu biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.  Rata-rata yang saya tahu berkisar antara Rp. 100.00-Rp. 150.000 biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Kebanyakan dari kita tidak mengetahui berapa pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayarkan jika kita membayar sendiri, tidak menggunakan jasa Calo.  Padahal kita cukup melihat di STNK kendaraan bermotor yang kita miliki.  Nah buat kamu yang mau tau berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kamu bayarkan, kamu bisa cek Disini Nah sebelum itu kamu harus memahmi terlebih dahulu apa itu pajak kendaran bermotor, berikut adalah pengertian Pajak Kendaraan:

Pengertian Pajak Kendaraan
  • Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kini, pajak kendaraan bermotor dapat dibayar melalui aplikasi.
  • Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya. Pengertian ini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  • Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor 
  • Subjek dari pajak kendaraan bermotor merupakan orang pribadi dan badan/perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Kita dapat melihat pengaturan subjek pajak kendaraan bermotor dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah:
  • Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, yakni:
  • Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
  • Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin ke 2 adalah:
  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
  1. Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama tarifnya sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua tarif yang dikenakan sebesar 2,5% dan akan meningkat 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor.
  2. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  3. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
  4. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  1. Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, tentu wajib membayar kewajiban pajaknya setiap tahun. Nah, pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
  2. Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.

Nah, bila Anda ingin membayar pajak tahunan, berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Uang sejumlah nominal pajak.

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:
  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:
  1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
  2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.
  3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
  4. Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.
  5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah Anda terima.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus anda bayarkan disini
Saat kamu membuka situs tersebut, kamu cukup masukan 4 Angka No Kendaraan bermotor anda lalu pada kolom kedua kamu masukan  huruf kode seri belakang Plat Kendaraan Kamu, Misal untuk wilayah Bandar Lampung YA, AB, ABB dan Lain-lain.

Berikut adalah tampilan situs Cek Pajak Kendaraan Bermotor untuk wilayah Lampung 

Cara Pengisian


 

Berikut adalah Rincian Pajak Kendaraan Bermotor Anda



Referensi https://www.online-pajak.com/pajak-kendaraan-bermotor
Post a Comment

Post a Comment