mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Cek NIK, Ijazah dan Ukuran File Persyaratan CPNS 2019

Daya tarik CPNS dari tahun ketahun dirasa semakin sangat luar biasa.  Namun proses seleksi CPNS beberapa tahun belakangan ini tentu berbeda seperti rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya.  Hal ini dikarenakan Pendaftaran CPNS beberapa tahun belakangan ini diyakini bebas pungli karena sudah menggunakan sistem online dalam proses rekrutmennya.  Untuk bisa mengkuti proses seleksi CPNS tentunya anda harus memiliki persyaratan yang disyaratkan untuk bisa mendaftar.  Salah satu yang paling utama adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan).  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau pelamar untuk memeprsiapkan NIK agar tidak bermasalah saat mulai pendaftaran CPNS 2019. Pelamar perlu mengecek NIK KTP yang valid terlebih dahulu sebelum mendaftar, terutama bagi pelamar yang baru menikah, pindah rumah, atau tidak memahami data kependudukannya. "Bagi #SobatBKN yang baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini," tulis BKN di Twitter @BKNgoid.

BKN menawarkan dua alternatif solusi bagi pelamar yang NIK atau data kependudukannya tidak ditemukan atau tidak sesuai. Pelamar perlu mengecek NIK yang terdaftar di Dukcapil setempat. 
  1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
  2. Pendaftar menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan formasi berikut: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Permasalahan melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau email callcenter.dukcapil@gmail.com. 

NIK bisa ditemukan di dokumen identitas, mulai KTP, Paspor, hingga Kartu Keluarga. Cara cek NIK yang valid, bisa dilakukan melalui situs web pemerintah daerah atau dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Persyaratan berikutnya yang tak kalah penting kamu siapkan adalah SKCK. Kalau ditahun sebelumnya ada beberapa instansi yang mensyaratkan melampirkan SKCK ada juga yang tidak, Namun ada baiknya kamu sudah menyiapkan ya, sebagai upaya untuk antisipasi.  SKCK dapat kamu buat secara online kok melalui link https://skck.polri.go.id/  kamu cukup mengisi formulir secara online, kemudian mencetak resinya, lalu bawa ke polres yang anda tuju sesuai dengan anda isi di Formulir.  Namun pembuatan SKCK harus sesuai domisili ya teman. Nah buat kamu yang tidak ada waktu pulang kampung untuk membuat SKCK, kamu bisa kok membuatnya di POLDA Lampung. Kamu bisa baca Disini.

Berkas berikutnya yang tak kalah penting adalah scan dari dokumen-dokumen tersebut ya seperti Pas Foto, Ijazah, KTP, Transkip nilai dan lain-lain.  Siapkan saja 2 jenis ukuran file, yang pertama file berukuran maksimal 200 Kb dan file berukuran maksimal 500 kb.

Persyaratan lainnya yang harus anda perhatikan adalah keabsahan Ijazah anda, pastikah Ijazah anda terdaftar di Dikti ya.  Cara cek Keabsahan Ijazah bisa kamu lakukan https://ijazah.ristekdikti.go.id/.

Oke sekian dulu, udah terlalu banyak yang saya tuliskan disini, apabila ada pertanyaan terkait postingan ini, silahkan tinggalkan komentar ya. Terimakasih 
Post a Comment

Post a Comment