mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

PPh 21 Tenaga Harian Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menurut pertaturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.


Penghasilan pegawai tidak tetap atau Tengaga Kerja Lepas ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.

1.  Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan
  • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  • Berlaku untuk Upah Harian/Satuan/Borongan/Honorarium yang Diterima Tenaga Harian Lepas Tetapi Dibayarkan Secara Bulanan

Contoh:
Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2019 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp250.000,00. Bagus Hermanto menikah tetapi belum memiliki anak.

PPh Pasal 21 atas Gaji

Penghitungan PPh Pasal 21

Upah Januari 2019 = 20 x Rp250.000,00 = Rp 5.000.000,00

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp5.000.000,00 = Rp60.000.000,00

Penghasilan neto setahun                                                                Rp       60.000.000,00

PTKP setahun

-     Untuk Wajib Pajak sendiri                      Rp       54.000.000,00

-     tambahan karena menikah                    Rp        4.500.000,00

                                                                                                           Rp      58.500.000.00

   Penghasilan Kena Pajak                                                                    Rp        1.500.000,00

   PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar 5% x Rp1.500.000,00 = Rp75.000,00

   PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar Rp75.000,00 : 12 = Rp6.250,00

 
Jika Pada bulan yang sama, Bagus Hermanto juga mendapatkan bonus sebesar Rp6.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus

Upah Januari 2016 20 X Rp  250.000,00 = Rp 5.000.000,00

Penghasilan setahun 12 X Rp 5,000.000,00                                        Rp       60.000.000,00

Bonus                                                                                              Rp        6.000.000,00

Penghasilan neto setahun                                                                 Rp       66.000.000,00

PTKP setahun
  • Untuk Wajib Pajak sendiri                      Rp       54.000.000,00
  • Tambahan karena menikah                     Rp         4.500.000,00
                                                                                                        - Rp       58.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak                                                                 Rp        7.500.000,00


PPh Pasal 21 setahun 5% X Rp 7.500.000,00 = Rp   375.000,00

PPh Pasal 21 atas Bonus Rp375.000,00 - Rp75.000,00 = Rp300.000,00

PPh Pasal 21 bulan Januari Rp300.000,00 + Rp6.250,00 = Rp306.250,00


2.  Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan tidak Secara Bulanan
  • Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
    • Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
    • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
    • Borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
  • Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
  • Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp450.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5%.
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Contoh:

 
Upah Harian
Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2019 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000,00.

Upah sehari                                                                         Rp       450.000,00
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh          Rp       450.000,00
Penghasilan Kena Pajak Sehari                                             Rp       0,00

Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d. hari ke-11

11 X Rp 450.000,00                                                                       Rp       4.950.000,00
PTKP sebenarnya 11 hari X (Rp 54.000.000,00/360)                   Rp       1.650.000,00
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-11                                     Rp       3.300.000,00


PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 5% X Rp 3.300.000,00  = Rp    165.000,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10                       Rp            0,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11                   Rp   165.000,00

Sehingga pada hari ke-11, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar Rp 450.000,00 - Rp 165.000,00 = Rp 285.000,00

Misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke- 12 adalah sebagai berikut:

Pada hari kerja ke-12, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:

Upah sehari                                                                                       Rp       450.000,00
PTKP sehari (Rp54.000.000,00/360)                                                Rp       150.000,00
Penghasilan Kena Pajak                                                                   Rp       300.000,00

PPh Pasal 21 Terutang   5% X Rp 300.000,00 =    Rp 15.000,00
Sehingga pada hari ke-12, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar: Rp 450.000,00 - Rp 15.000,00 = Rp   435.000,00
Upah Satuan

Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 125.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp3.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Upah sehari adalah Rp3.000.000,00 : 6 = Rp 500.000,00

Upah diatas Rp450.000,00 sehari, Rp500.000,00- Rp450.000,00 =Rp 50.000,00

Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp50.000,00 = Rp 300.000,00

PPh Pasal 21

5% x Rp300.000,00= Rp15.000,00 (Mingguan)


Upah Borongan
Contoh Penghitungan :

Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.

Upah borongan sehari: Rp950.000,00 : 2 =                           Rp       475.000,00
Upah sehari diatas Rp450.000,00 
Rp475.000,00 — Rp450.000,00                                             Rp       25.000,00

Upah borongan terutang pajak:
2 x Rp25.000,00                                                                  Rp       50.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp50.000,00 = Rp 2.500,00 

1. Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Lepas

Post a Comment

Post a Comment